Perlindungan Hukum Bagi Sertifikasi Broker Property dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Main Article Content

Rose Yunita Latuconsina
Universitas Kristen Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia
John Pieris
Universitas Kristen Indonesia

Dalam ekosistem industry property, salah satu rantai pasok yang penting adalah perlindungan konsumen dan peran broker property adalah ketika memasarkan suatu poroduk property, bagi pengembang menjaga trust sangatlah penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi sertifikasi broker properti dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sertifikasi broker properti dianggap penting karena menjamin kompetensi dan profesionalisme para broker, serta memastikan kepatuhan terhadap standar hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi broker properti berperan signifikan dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik tidak adil dan merugikan, serta meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi properti. Dengan demikian, keberadaan sertifikasi ini mendukung terciptanya lingkungan bisnis properti yang lebih adil dan dapat dipercaya, sesuai dengan tujuan utama Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Keywords: Perlindungan Hukum, Sertifikasi, Broker Property, Perspektif, Perlindungan Konsumen