Pertanggungjawaban Pengelola Jasa Parkir Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia
Main Article Content
Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen atau tindakan melanggar hukum produsen dapat menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir yang memasang tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan pengaturan pengelola jasa parkir berdasarkan hukum positif di Indonesia, serta mengevaluasi pertanggungjawaban pengelola jasa parkir menurut perspektif hukum yang sama.Metode yang dipergunakan dalam kajian penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang- undangan yang berlaku dan pembahasan dalam penelitian ini yang bersifat normatif Penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini, pertanggungjawaban pengelola jasa parkir menurut hukum positif di Indonesia didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban akibat kesalahan, serta sesuai dengan perjanjian penitipan barang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.