Hak Korban Tindak pidana Pencemaran Lingkungan Atas Restitusi
Main Article Content
Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan terjadi apabila kandungan limbah B3 yang tercemar ke dalam lingkungan telah melampaui baku mutu lingkungan hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan dan menganalisis landasan hukum yang mengatur hak korban pencemaran lingkungan akibat limbah B3 untuk memperoleh restitusi, serta menguraikan dan menganalisis tata cara permohonan, pelaksanaan, dan pemberian restitusi kepada korban pencemaran lingkungan hidup akibat limbah B3. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pelanggaran pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukan Penelitian ini menganalisis restitusi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pembangunan yang tidak terkontrol sering menyebabkan pencemaran lingkungan, yang berdampak buruk pada korban. Meskipun UUPPLH tidak secara khusus mengatur pemberian ganti rugi atau restitusi kepada korban pencemaran lingkungan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana memberikan harapan baru. Perma ini mencakup hak restitusi bagi korban pencemaran lingkungan, namun pelaksanaannya memerlukan inisiatif dari korban. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang memberikan restitusi kepada korban pencemaran lingkungan berdasarkan UUPPLH. Kesimpulan menunjukkan perlunya penguatan mekanisme hukum yang menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak korban pencemaran lingkungan, baik melalui jalur peradilan maupun di luar pengadilan.