Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dalam Bentuk Penolakan Klaim Polis Asuransi Yang Telah Diberikan Ke Otoritas Jasa Keuangan

Main Article Content

Emilia Febriyanti
Universitas Kristen Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia
Aartje Tehupeiory
Universitas Kristen Indonesia

Perusahaan asuransi menanggung pertanggungan selama pengangkutan dari pelabuhan hingga ke tempat tujuan.  Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis upaya dan hambatan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian sengketa tentang penolakan klaim polis asuransi, mengkaji dan menganalisa tentang kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam penolakan klaim polis asuransi. Teori yang digunakan ialah Teori keadilan, teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban hukum. Metode yang diterapkan dalah kajian metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan analitis (Analytical Approach). Hasil Penelitian upaya pemberian perlindungan hukum terhadap tertanggung khususnya dalam penolak klaim polis asuransi yang diajukan ke Otoritas Jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan prinsip – prinsip pelaksanaannya, antara lain: Prinsip Transparansi, Prinsip Perlakuan yang adil, Prinsip Keadilan, Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Data, Prinsip Penanganan Pengaduan dan Hambatan yang dihadapi adalah Kendala Internal, meliputi Pengaduan yang disampaikan nasabah kurang jelas dan Bukti pengaduan berupa dokumen pendukung yang disampaikan kurang lengkap, kendala Eksternal, yaitu: Kurangnya Informasi yang didapat dan Kurangnya pemahaman Tertanggung terhadap produk-produk asuransi yang ingin dilakukan. Serta, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Kesimpulan: kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Tertanggung dalam penolakan klaim asuransi asuransi, yaitu dengan memberikan perlindungan hukum preventif dan represif.


Keywords: Penolakan klaim, Perusahaan Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan