Peran Perlindungan Konsumen Terhadap Higiene Makanan dan Kualitas Lingkungan Restoran Menurut Hukum Positif

Main Article Content

Okky Saputra
Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Indonesia
John Pieris
Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Indonesia

Pengawasan ketat terhadap pangan olahan di restoran online mencakup pemeriksaan keamanan, tanggal kedaluwarsa, dan sumber bahan baku. Diperlukan inspeksi rutin oleh otoritas terkait dan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan kebersihan dan keamanan makanan. Berdasarkan hal ini, penelitian dalam tesis ini akan membahas peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari buruknya kualitas dan kebersihan restoran online serta perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam konteks keamanan pangan, khususnya makanan olahan siap saji, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi konsumen dan memberikan jaminan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka. Namun, PP No. 86 Tahun 2019 hanya mengatur sanksi administratif seperti pencabutan izin dan denda maksimal Rp100.000.000, tanpa mencantumkan perlindungan langsung atas hak-hak konsumen yang dirugikan. Perlindungan hukum konsumen terkait kualitas dan kebersihan makanan restoran online hanya diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UUPK, yang memberikan opsi ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa, perawatan kesehatan, atau santunan sesuai ketentuan hukum.


Keywords: perlindungan konsumen, pangan olahan siap saji, pelaku usaha, restoran online