Tinjauan Yuridis Daftar Positif Investasi Minuman Beralkohol Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021

Main Article Content

Auwalu Fatchurochim
Universitas Kristen Indonesia
Hulman Panjaitan
Universitas Kristen Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia

Dalam Ketentuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 masih membatasi sektor usaha tertutup, ialah sektor usaha terkait investai miras yang dilarang, namun dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021 seluruh sektor usaha terbuka bagi para investor kecuali 6 (enam) nidamg usaha yang telah dinyatakan tertutup pada Pasal 12 Perundang-Undangan Penanaman Modal. Tujuan dari penelitian berikut adalah percerminan arah supaya penyusunan hukum berikut tidaklah menyimpang melalui tujuan semulanya. Menurut judul studi berikut, variasi studi yang diusung adalah Studi Yuridis Normatif. Hasil penelitian pada studi yuridis normatif, penulis kemudian melaksanakan analisa serta interpretasi pada dokumentasi hukum semisal perundang-undangan, PP, putusan pengadilan, serta litrasi hukum yang lain.Kesimpulan dari studi didapatkan bahwa perubahan dari DNI menjadi DPI menunjukkan perubahan kebijakan pemerintah yang menguntungkan industri minuman keras. Namun, ketidakpastian hukum yang timbul dari terbitnya Perpres 49 Tahun 2021 dan penundaan atau penangguhan UU Cipta Kerja menimbulkan keraguan terhadap keberlakuan regulasi tersebut. Klarifikasi dan revisi yang diperlukan dalam peraturan perundang-undangan menjadi penting untuk menciptakan kepastian hukum yang diperlukan bagi industri minuman keras dan para pelaku usaha di dalamnya serta terjadinya pro kontra antara Pemerintah dan masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini dampak penerbitan aturan daftar positif investasi pada aktivitas penanaman modal di Indonesia dalam sektor usaha perindustrian minuman keras (miras) berdasarkan peraturan UU yang ada terkait legalitas miras.


Keywords: Disposisi, Literasi matematika, Penyajian data