Kepastian Hukum Bentuk Korporasi Bagi Kewirausahaan Sosial dalam Berusaha Sebagai Kegiatan Pembangunan Berkelanjutan

Main Article Content

Adi Prasetya
Universitas Kristen Indonesia
John Pieris
Universitas Kristen Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia

Kewirausahaan sosial merupakan model bisnis yang bertujuan tidak hanya untuk memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga untuk memberikan dampak sosial yang positif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dalam praktiknya, kewirausahaan sosial sering kali menghadapi tantangan terkait kepastian hukum mengenai bentuk korporasi yang tepat untuk mendukung tujuan-tujuan sosial tersebut. Penelitian ini bertujuan ini untuk menganalisis kepastian hukum bentuk korporasi yang paling sesuai untuk mendukung kewirausahaan sosial dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Data primer dilakukan melalui studi wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewirausahaan sosial memainkan peran penting dalam memajukan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan ekosistem yang mendukung yang dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan faktor pendukung untuk memaksimalkan dampak kewirausahaan sosial dalam perjalanan Indonesia mencapai SDGs. Dengan menggabungkan wawasan dari penelitian ini, para pembuat kebijakan, investor, dan pemangku kepentingan dapat secara kolaboratif bekerja untuk membangun masa depan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi Indonesia.


Keywords: Kepastian Hukum, Korporasi, Kewirausahaan Sosial, Pembangunan Berkelanjutan