Hak Konsumen Untuk Memperoleh Informasi Kandungan Bahan dan Substitusi dalam Informasi Kemasan Makanan dan Minuman

Main Article Content

Parlindungan Suryanto
Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia
Binoto Nadapdap
Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia

Industri makanan dan minuman dalam kemasan merupakan salah satu sektor ekonomi yang signifikan di berbagai negara di seluruh dunia. Makanan dan Minuman dalam kemasan memiliki daya tarik yang besar bagi konsumen dari berbagai kalangan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, atau dikenal sebagai penelitian hukum atau legal research. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap peredaran bahan makanan yang tidak sesuai label adalah melanggar Pasal 8 UUPK, yaitu: (1). Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa. Pengawasan terhadap aturan pencantuman kandungan bahan substitusi dalam pangan kemasan merupakan salah satu faktor kunci yang memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap peredaran pangan kemasan di pasar, terutama dalam konteks keamanan dan kualitas produk.


Keywords: konsumen, kandungan, makanan dan minuman