Kedudukan Karyawan Sebagai Kreditur Preferen Akibat Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Suatu Perusahaan

Main Article Content

Benyamin Purba
Universitas Kristen Indonesia
John Pieries
Universitas Kristen Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia

Akibat pandemi Covid-19, perekonomian di berbagai sektor mengalami dampak signifikan, mengakibatkan banyak perusahaan tidak dapat beroperasi secara normal dan berisiko mengalami kebangkrutan. Krisis ini berdampak negatif pada karyawan yang kehilangan hak-hak mereka. Dalam konteks ini, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi pilihan bagi karyawan untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak yang belum dipenuhi. PKPU merupakan mekanisme yang diberikan pengadilan kepada debitur untuk merundingkan utang dengan krediturnya, baik untuk membayar sebagian atau seluruh utang. Proses PKPU harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persetujuan dari pengurus yang ditunjuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum antara perusahaan sebagai debitur dan karyawan sebagai kreditur dalam PKPU. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap undang-undang dan teori hukum yang relevan. Selama PKPU, debitor tidak dapat mengalihfungsikan aset tanpa izin, dan tidak dapat membayar utang di luar proses ini hingga tercapai homologasi. Begitu pula, kreditur tidak dapat menagih utang selama proses berlangsung. Kesimpulannya, PKPU menjadi langkah hukum penting bagi karyawan untuk menuntut pemenuhan hak-hak mereka dari perusahaan.


Keywords: pandemi Covid-19, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur, kreditur, hak karyawan