Analisis Yuridis Kedudukan Perseroan Perorangan pada Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Main Article Content

Yany Ariasih Raharja
Universitas Kristen Indonesia
Binoto Nadapdap
Universitas Kristen Indonesia
Andrew Betlehn
Universitas Kristen Indonesia

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maka dimunculkanlah Perseroan Perorangan.  Permasalahannya adalah inkonsistensi penerapan doktrin piercing the corporate veil yang memisahkan harta perseroan dengan pemiliknya. Doktrin ini sebelumnya hanya ada pada perseroan terbatas pada umumnya. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap keberadaan perseroan perorangan di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian hukum yuridis normatif ialah pendekatan undang-undang, konseptual  dan historis. Data sekunder yang utama digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentaang Cipta Kerja. Teknik Pengumpulan Data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh ialah 1) Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap keberadaan  perseroan perorangan di Indonesia adalah semakin banyak jumlah perseroan perorangan yang berasal dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023. 2) Konsep pemisahan harta  kekayaan pada perseroan  perorangan yang sudah terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia ialah Limited Liability dan Separaate Legal Entity yang memisahkan harta perseroan dengan harta pemilik.


Keywords: perseroan, perorangan, cipta kerja