Efektivitas Pemberesan Boedel Pailit Oleh Kurator dan Perlindungan Hak Terhadap Kreditur Separatis Bank

Main Article Content

Comodor Erfisen Sinaga
Universitas Kristen, Indonesia
Bernard Nainggolan
Universitas Kristen, Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen, Indonesia

Ekonomi Indonesia telah menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, seperti tingginya tingkat kemiskinan, kesenjangan pendapatan, dan pengangguran. Metode pendekatan yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan Perundang  – undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (case approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahwa dengan disahkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terdapat adanya kepastian hukum mengenai pengertian kreditur. Bahwa apabila kita baca terkait dengan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bahwa dalam perkara Perkara Pailit Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Oktober 2015 pada pokoknya Kurator PT. Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) telah efektif melakukan penilaian harta pailit debitur PT. Mitra Sentrosa Plastik (Dalam Pailit) selaku debitur pailit, dan telah efektif dalam melaksanakan dan/atau melakukan pemberesan harta pailit PT. Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit)


Keywords: boedel pailit, kreditur separatis bank, kurator