Analisis Hukum Dalam Penyelesaian Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Melalui Bpsk
Main Article Content
Penyelesaian sengketa perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi isu penting dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Banyak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha dalam perjanjian KPR, yang sering kali melibatkan inkonsistensi dalam pemenuhan kewajiban dan hak-hak yang tidak terlindungi dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dalam penyelesaian sengketa KPR melalui BPSK dan memahami pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan BPSK melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 163K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait sengketa KPR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kewenangan kepada BPSK untuk menyelesaikan sengketa, praktik di lapangan menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum yang menyebabkan putusan BPSK dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa KPR, serta memberikan masukan bagi penguatan perlindungan konsumen dan penyempurnaan regulasi terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan.