Tinjauan Yuridis atas Keanggotaan Asosiasi Sebagai Syarat Surat Izin Penempatan Pekerja Migran

Main Article Content

Doddi Walyadi
Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
Andrew Betlen
Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri melalui beberapa proses dimulai dari proses rekrutmen pekerja migran, lalu proses penentuan penempatan apabila pekerja migran telah memenuhi persyaratan yang ada, lalu penampungan dan pengiriman ke negara tempat bekerja. Pengiriman pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan pihak swasta melalui perusahaan Jasa Pengerah dan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memiliki ijin usaha. Penelitian ini befokus kepada kasus PT Sentosakarya Aditama sangat dirugikan atas berlakunya Lampiran I Bab III.A tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja, khususnya pada Angka (1) huruf c, huruf k dan Angka (2) Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang masing-masing mengatur kewajiban untuk memenuhi persyaratan telah melaksanakan penempatan PMI di Arab Saudi Pada Pengguna Perseorangan sedikitnya 5 (lima) tahun, memiliki surat/bukti keanggotaan dalam Asosiasi, serta berlakunya ketentuan yang mengatur Asosiasi bertanggung jawab atas penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh anggotanya. Bahwa Berlakunya ketentuan itu secara langsung menghalangi hak PT Sentosakarya Aditama dan P3MI lainnya untuk dapat berpartisipasi dalam mengirimkan PMI ke Kerajaan Arab Saudi. Bagi PT Sentosakarya Aditama dan P3MI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative yang dilakukan sebagai Upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh hasil analis, yakni Asosiasi memiliki kekuasaan untuk secara langsung maupun secara tidak langsung untuk menentukan dan memilih siapa saja P3MI yang akan berpartisipasi dalam mengirimkan PMI ke Kerajaan Arab Saudi.


Keywords: studi kasus, hukum perusahaan, hak uji materi