Perlindungan Hukum Hak Atas Penggunaan Merek yang Berakhir dengan Penetapan Merek di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.46799/arl.v8i7.435Keywords:
perlindungan hukum, merek, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap penggunaan merek dan penetapan hak merek di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus "Ayam Geprek Bensu". Tujuannya adalah untuk menganalisis penerapan fungsi merek menurut hukum positif Indonesia dan tantangan perlindungan hukum terkait perbedaan putusan antara Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengutamakan analisis substansi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum merek di Indonesia, mempertegas perlunya konsistensi interpretasi hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Denny Pangalila, Bernard Nainggolan, Hulman Panjaitan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





