Analisis Yuridis Perizinan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Terhadap Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Main Article Content
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan Nusantara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh undang-undang, negara ini terdiri dari banyak wilayah perairan. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, menganalisis dan mengetahui aspek hukum keuangan negara di bidang perpajakan terhadap perizinan sarana bantu navigasi pelayaran dalam potensi penerimaan negara bukan pajak. Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif. Hasil menunujukan bahwa aspek hukum keuangan negara di bidang perpajakan terhadap perizinan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pengaturan hukum terkait permasalahan memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi perizinan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan tujuan mengoptimalkan PNBP sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemberian izin dan penetapan tarif PNBP untuk perizinan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomi. Proses pemberian izin harus mempertimbangkan standar keamanan dan kelayakan teknis sarana bantu navigasi yang akan digunakan. Penetapan tarif PNBP juga harus memperhitungkan biaya operasional dan pemeliharaan sarana bantu navigasi tersebut.