Penerapan E-Navigation dalam Meningkatkan Ekonomi Maritim Nasional dalam Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.46799/arl.v8i7.442Keywords:
E-Navigation, ekonomi maritim, hukumAbstract
Aspek hukum penerapan E-Navigation dalam kegiatan maritim di Indonesia memerlukan perhatian serius. Pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi regulasi yang ada dan mengidentifikasi kekurangannya untuk mengakomodasi teknologi E-Navigation. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan serta aspek hukum implementasi E-Navigation dalam kegiatan maritim. Penelitian ini berfokus pada penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang menganalisis teks hukum autoritatif untuk memperjelas aturan hukum tertentu. Hasil dari penelitian menunjukan penambahan item navigasi elektronik dalam program kerja Sub-Komite Keselamatan Navigasi dan Komunikasi Radio serta Pencarian dan Penyelamatan di IMO diusulkan untuk mengembangkan visi strategis pemanfaatan alat navigasi elektronik secara holistik. Dengan demikian, E-Navigation dapat membantu mengurangi kecelakaan dan kesalahan navigasi, serta mendukung agenda IMO mengenai pelayaran yang aman dan efisien. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan potensi maritim yang besar, perlu mengembangkan kebijakan maritim yang komprehensif untuk memaksimalkan potensi ekonomi maritimnya sambil tetap menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lisa Yansalida, Wiwik Sri Widiarty, Hulman Panjaitan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





