Usia Ideal Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Main Article Content

Diyan Yusri
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura
Alang Sidek
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura
Cici Arianti
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura

Usia menikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 ayat 1, bagi anak laki-laki usia 19 tahun dan anak perempuan usia 16 tahun dibimbing untuk menikah di Indonesia. Menurut penulis, bahwa usia belum menikah dan membangun keluarga, pernikahan membutuhkan kesiapan usia yang matang agar dalam keluarga dapat menciptakan kualitas hubungan yang baik. Usia dewasa dalam psikologi adalah antara usia 21 sampai 30 tahun. Karena diharapkan pikiran, jiwa dan ekonominya matang. Karena perbedaan ketentuan usia tersebut menarik untuk diteliti. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimanakah usia ideal? Pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam dan berapa usia ideal untuk Kompilasi Hukum Islam dalam perspektif psikologi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui usia ideal menikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui usia ideal Kompilasi Hukum Islam dalam perspektif psikologis. Kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya khazanah pengetahuan dan wawasan tentang usia ideal perkawinan menurut psikologi dan KHI. Metode yang digunakan dalam penelitian kepustakaan adalah dengan memfokuskan pada kajian kepustakaan yang bersifat deskriptif, bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode analisis data cara berpikir deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang umum ke suatu kesimpulan yang khusus


Keywords: Usia, Perkawinan, Hukum Islam