Penunjukan Wali Nikah Bagi Anak Dibawah Umur Menurut Imam Mazhab dan KHI Pada Penerapannya Di Pengadilan Agama Stabat

Main Article Content

Alang Sidek
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura
Diani Syahfitri
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura
Fatmawati Fatmawati
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penunjukan wali nikah bagi anak di bawah umur menurut Imam Mazhab dan penunjukan wali nikah menurut KHI yang telah diterapkan di pengadilan agama Stabat. Metode penelitian ini menggunakan metode studi literatur atau studi pustaka dengan menggnakan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian dari beberapa literatur menjelaskan bahwaterdapat perbedaan antara 4 mazhab tentang penunjukan wali nikah . Sedangkan dalam Hukum Islam (KHI) mensyaratkan adanya wali dan ia juga sebagai pelaksana ijab akad nikah dalam perkawinan, maka demikian juga UU Perkawinan di Indonesia, karena UU perkawinan menganggap sah perkawinan apabila telah dianggap sah hukum agama yang bersangkutan. Namun dalam Pasal 19 kompilasi hukum Islam (KHI) tidak menjelaskan secara rinci, apakah calon mempelai wanita dimaksud belum dewasa atau sudah, ataukah masih gadis atau sudah janda


Keywords: Wali nikah, Imam Mazhab, KHI (Kompilasi Hukum Islam)