Return to Article Details Kepastian Hukum Atas Penerapan Pasal 5 Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Penetapan Bunga Layanan Fintech Peer-To-Peer Lending Download Download PDF