Kepastian Hukum Atas Penerapan Pasal 5 Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Penetapan Bunga Layanan Fintech Peer-To-Peer Lending

Main Article Content

Samuel Apollos Pratomo
Universitas Pelita Harapan
Kevin Suryajaya
Universitas Pelita Harapan
Johan Kurniawan
Universitas Pelita Harapan

Dalam era perkembangan teknologi yang pesat, layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) Peer-to-Peer Lending telah berkembang menjadi salah satu sektor bisnis yang signifikan. Namun, implementasi Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menetapkan suku bunga layanan Fintech Peer-to-Peer Lending masih memerlukan kepastian hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum atas penerapan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang tersebut terhadap penetapan bunga layanan Fintech Peer-to-Peer Lending. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan analisis normatif terhadap undang-undang yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perubahan istilah dan pengaturan mengenai layanan Fintech Peer-to-Peer Lending yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Namun, masih terdapat kekurangan dalam peraturan tersebut yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penetapan bunga layanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penyesuaian dan klarifikasi lebih lanjut dalam peraturan terkait untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas atas penetapan bunga layanan Fintech Peer-to-Peer Lending. Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dalam mengawasi dan mengatur aktifitas usaha Fintech Peer-to-Peer Lending juga perlu diperkuat.


Keywords: Fintech Peer-to-Peer Lending, kepastian hukum, undang-undang, penetapan bunga, regulasi