Pertimbangn Putusan Hakim Permohonan Dispensasi Nikah Nomor: 101/Pdt.P/2023/Pa/Pwr. Studi Kasus Di Pengadilan Agama Purworejo
Main Article Content
Akibat dari diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, maka tidak diizinkannya pernikahan antara pria dan Wanita yang masih di bawah umur 19 tahun. Maka dari itu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo menolak pernikahan antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita dengan surat Nomor: 97/Kua.11.06.16/PW.01/05/2023. Penelitian bertujuan untuk menganalisis dan membahas tentang Pertimbangan Putusan Hakim Permohonan Dispensasi Nikah Nomor: 101/Pdt. P/2023/PA/Pwr. Studi Kausus Di Pengadilan Agama Purworejo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif jenis penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data menggunakan analisis dokumen putusan perkara nomor: 101/Pdt. P/2023/PA/Pwr, dan dokumentasi. Latar belakang penelitian ini adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 mengenai umur minimal pernikahan yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita, serta ayat 2 & 3 mengenai pemberian dispensasi nikah dengan alasan sangat mendesak. Analisis data yang digunakan yaitu dengan analisis data deskriptif. Adapun hasil penelitian ini bahwa latar belakang dispensasi nikah di Pengadilan Agama Purworejo yaitu, pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Purworejo Putusan Nomor: 101/Pdt. P/2023/PA/Pwr adalah, tinjauan hukum Islam terhadap dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Purworejo pada perspektif maslahah mursalah yaitu dikarenakan untuk menghindari zina. Dalam penelitian ini, maslahah mursalah ditunjukkan untuk mencegah kerusakan dan menarik kemanfaatan.