Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Hak Asuh Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 1067/PDT.G/2023/PA. PWR)

Main Article Content

Haura Izzatul Wafa
Instutut Agama Islam An-Nawawi, Indonesia
Hari Widiyanto
Instutut Agama Islam An-Nawawi, Indonesia
Najih Abqori
Instutut Agama Islam An-Nawawi, Indonesia

Penelitian ini membahas tentang “Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Hak Asuh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 1067/Pdt.G/2023/PA. Pwr).” Dampak dari putusnya perkawinan adalah adanya permasalahan hak pemeliharaan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak pemeliharaan anak akibat perceraian serta bagaimana penerapan hukum yang berlaku terhadap hak pemeliharaan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak asuh anak dibawah umur pasca perceraian seharusnya berada dibawah kekuasaan ibu. Namun, hakim mempertimbangkan hal yang menjadi faktor yang menggugurkan ibu mendapatkan hak asuh anak. Yaitu, tidak memberikan ASI karena alasan mengalami sakit yang serius, namun penyakitnya tidak bisa dibuktikan secara medis sehingga majelis hakim menilai sebagai sikap yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anak. Oleh karena itu, Undang-Undang yang seharusnya menetapkan bahwa ibu memiliki hak lebih besar untuk memelihara anaknya yang masih di bawah umur tidak selalu ditetapkan tanpa mempertimbangkan beberapa faktor seperti ahlak/moral, agama, tempat tinggal dan kesehatan. Maka majelis hakim memutuskan bahwa hak pemeliharaan anak tersebut diberikan kepada ayah, karena dalam pelaksanaan hak asuh anak itu harus mengedepankan kepentingan dan juga terpenuhinya hak-hak anak.


Keywords: pertimbangan hukum hakim, hak asuh anak, pernikahan anak di bawah umur