Peran Hukum dalam Menjaga Persaingan Sehat pada Industri Perdagangan E-Commerce

Main Article Content

Ratna Sari Dewi
Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Paska Richardo Situmorang
Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Domu Sama Ria Tumangger
Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Wulan Dwita
Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Rio Janeiro Silitonga
Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Kritiani Imanuela
Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia

Saat ini, segala hal yang memiliki hubungan dengan dunia digital semakin berkembang pesat, tidak terkecuali dunia perdagangan atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah e commerce. Keberadaannya pada saat ini semakin pesat dikarenakan kemampuan yang memberikan pelayanan dengan lebih praktis, efektif serta konsisten terhadap pelanggan dan penjual. Pada yuridis normative memberikan acuan pada aturan hukum atau standar yang dianggap sesuai dengan perilaku manusia pada penelitian hukum. Dengan menggunakan kajian literatur yang relevel dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap legislasi. Konsep yang dikembangkan oleh ahli hukum pada penelitian ini mengacu pada Undang – Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Yang mana Undang – Undang ini melakukan pengaturan tentang hukum persaingan usaha pada pasar e commerce dan UMKM secara kontemporer. Peran ini dapat dilihat pada Undang – Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal inilah yang memberikan penjelasan bahwa peraturan yang telah diatur dalam undang – undang pada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman..


Keywords: E – Commerce, Persaingan Usaha, Peran Hukum