PKPU dan Rekstrukturisasi Utang PT Totalindo Eka Persada Tbk dalam Mencegah Kepailitan

Main Article Content

Ratna Dewi
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Paska Richardo Situmorang
Universitas Bung Karno
Domu Sama Ria Tumangger
Universitas Bung Karno
Wulan Dwita
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Rio Janeiro Silitonga
Universitas Bung Karno
Kritiani Imanuela
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Daysiah Nur Fathli Tanjung
Universitas Bung Karno

Perkembangan sektor konstruksi yang fluktuatif dan tantangan ekonomi global yang tidak menentu menambah kompleksitas masalah keuangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan konstruksi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab restrukturisasi utang Organisasi dengan Kewajiban Terbatas yang tidak dikelola secara jelas dalam Peraturan No. 37 Tahun 2004. Selain itu, pendalaman ini juga akan membedah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Organisasi Kewajiban Terbatas untuk menyelamatkan organisasinya jika kewajiban tidak dilakukan. Eksplorasi ini menggunakan metodologi yang sah dan teratur (pemeriksaan yang sah) di mana eksplorasi ini mencari bahan-bahan sah yang berkaitan dengan objek eksplorasi, dan didukung oleh wawancara penjaga di mana pendukung adalah sumbernya. Penelusuran informasi dalam eksplorasi ini menggunakan penyelidikan subjektif, setelah informasi dibedah dan dibicarakan, barulah ditarik tujuan dengan teknik rasional.Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Peraturan No. 37 Tahun 2004 tidak mengatur kewajiban pembentukan kembali Organisasi Tanggung Jawab Terbatas karena pedoman peluang kesepakatan dalam pedoman umum sehari-hari. Hal ini dapat mengakibatkan Pemegang Utang yang bermaksud baik dan mempunyai sumber daya yang lebih besar dari kewajibannya namun tidak diberikan bantuan oleh Pemberi Pinjaman, salah satunya dengan memberikan jangka waktu angsuran yang sangat singkat yang akan menyebabkan Badan Tanggung Jawab Terbatas Peminjam tetap bangkrut.


Keywords: PKPU, Restrukturisasi Utang, Kepailitan