Analisis Penyelesaian Permasalahan Hukum Terkait Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga

Main Article Content

Adi Pratama
a:1:{s:5:"en_US";s:47:"Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia";}
Erwin Owan Hermansyah Soetoto
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
Dwi Atmoko
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

Penelitian ini penting dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang  analisis penyelesaian permasalahan hukum terkait tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJF) merupakan produk hukum yang dijadikan ketentuan hukum yang menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Disamping maraknya kasus penyalahgunaan hak yang banyak terjadi dalam masyarakat terutama dalam segi perjanjian jaminan fidusia, seperti kasus pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitor selaku pemberi fidusia tanpa persetujuan kreditor selaku penerima fidusia, hal ini terbukti telah melenceng dari ketentuan pasal 23 ayat (2) UUJF yaitu “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif didukung dengan metode normatif empiris Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian hukum terkait tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor dapat diselesaikan baik melalui hukum perdata maupun hukum pidana, namun dalam ketentuannya debitor telah melanggar Pasal 23 ayat (2) maka dapat ditempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 UUJF dan Pasal 372 KUHP. Serta perlindungan hukum dalam perjanjian fidusia muncul terhadap perjanjian yang telah didaftarkan dan memiliki akta jaminan fidusia, dan perlindungan hukum terhadap kreditor di dalam UUJF belum diatur secara signifikan terkait apa saja jenis perlindungannya, namun demikian di dalam UUJF telah terdapat pasal-pasal yang menegaskan terkait larangan-larangan yang wajib ditaati oleh debitor sehingga hal ini dapat memberikan jaminan kepada kreditor untuk memperoleh perlindungan hukum.


Keywords: UUJF, Jaminan Fidusia, Pengalihan Objek Jaminan