Penerobosan Syarat Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak (Studi Kasus Perkara Nomor 4/Pdt.P/2021/PN Bli)

Main Article Content

Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja
Universitas Ngurah Rai, Bali, Indonesia
I Wayan Putu Sucana Aryana
Universitas Ngurah Rai, Bali, Indonesia
Cokorde Istri Dian Laskmi Dewi
Universitas Ngurah Rai, Bali, Indonesia

Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan sifat khusus untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara. Oleh karenanya, Negara harus menjamin penerapan prinsip perlindungan anak dalam setiap urusannya, salah satunya adalah pengangkatan anak. Untuk menjamin pelaksanaan prinsip perlindungan anak dalam proses pengangkatan anak, salah satunya dilakukan dengan memenuhi seluruh syarat pengangkatan anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan, ditemukan penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan pengangkatan anak sekalipun pihak yang bersangkutan tidak memenuhi seluruh syarat-syarat pengangkatan anak. Berangkat dari hal ini, maka menarik untuk diketahui apakah penetapan semacam itu secara otomatis melanggar penerapan prinsip perlindungan anak atau dimungkinan prinsip perlindungan anak tetap dipenuhi sekalipun seluruh syarat perlindungan anak belum terpenuhi?


Keywords: Pengangkatan, Anak, Perlindungan