Penyelesaian Permasalahan Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar

Main Article Content

I Nyoman Rupadana
a:1:{s:5:"en_US";s:33:"Universitas Ngurah Rai, Indonesia";}
I Wayan Putu Sucana Aryana
Universitas Ngurah Rai, Indonesia

Terdapat ketidakjelasan terkait dengan batas desa, khususnya dalam hal tapal batas desa di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang pada akhirnya justru menimbulkan permasalahan terkait perijinan, pembangunan, permasalahan sosial, permasalahan hak milik terkait kepemilikan tanah dan sebagainya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu: (1) Pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar; dan (2) hambatan serta upaya penetapan dan penegasan batas Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer (Field Research), data sekunder (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan teknik wawancara dan teknik studi kepustakaan. Hasil dalam penelitian ini yaitu: Pertama, penetapan dan penegasan batas desa diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Terkait dengan batas desa, adanya permasalahan batas desa antara Desa Celuk dengan Desa Singapadu yang didasari oleh pengenaan peta rujukan yang berbeda. Selain itu juga disebabkan karena masyarakat seringkali membenturkan antara kepentingan adat dengan kepentingan batas desa. Kedua, hambatan dalam penetapan dan penegasan Desa Celuk disebabkan oleh: (1) aturan yang masih menimbulkan kekaburan norma; (2) pihak Pemerintah Kabupaten Gianyar yang terkesan lambat dalam permasalahan batas desa tersebut; (3) masyarakat yang merasa tidak terima sehingga tidak tercapainya kesepakatan; dan (4) Masyarakat yang masih memegang teguh penggunaan batas-batas tradisional. Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan sosio-emosional kepada masyarakat dan juga dengan upaya mediasi.


Keywords: Batas Desa, Desa Celuk, Penetapan, Penegasan