Peran Hakim dalam Menetapkan Wajib Nafkah Kepada Suami dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Stabat (Nomor Perkara : 1696/Pdt.G/2019/PA Stb, tanggal 14 November 2019)

Main Article Content

Muhammad Saleh
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura
Abdullah Sani Kurniadinata
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura
Tria Lestari
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan nafkah iddah menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui cara penyelesaian nafkah iddah dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Stabat Kab. Langkat dalam mengabulkan permohonan nafkah iddah. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpuluna data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil kesimpulan dari penelitian ini bahwa  didalam peraturan perundangan-undangan aturan nafkah iddah telah diatur sesuai dengan aturan yang terdapat didalam agama Islam yakni pemberian nafkah iddah merupakan hal yang harus dipenuhi oleh suami pada saat terjadinya perceraian, dan apabila  suami melalaikan kewajiban ini maka dapat diajukan gugatan di Pengadilan. Cara penyelesaian nafkah iddah dan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Stabat Kab. Langkat dalam mengabulkan permohonan nafkah iddah adalah dengan berdasarkan pada surat gugatan mengenai pemberian nafkah iddah yang tercantum dalam gugatan pokok kemudian melakukan penilikan lebih lanjut mengenai nominal pemberian nafkah iddah, namun mengenai jumlah nominalnya pemberian nafkah iddah itu adalah sepenuhnya hasil kesepakatan dari kedua belah pihak. Pada pengambilan putusan, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Stabat dalam penyelesaian nafkah iddah mengacu kepada Undang-undang yaitu : a. Undang-undang No. 14 tahun 2006 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. b. Undang-undang No. 1 tahun 2006 tentang perkawinan. c. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Mahkamah Agung. d. Undang-undang No. 7 tahun 2009 tentang Undang-undang Peradilan Agama.


Keywords: Peran Hakim, Wajib Nafkah Suami, Perceraian