Hukum Wanita Menjadi Pemimpin Menurut Pandangan Fiqih Kontemporer

Main Article Content

Muhammad Habib
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura
Arbianita Arbianita
Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura

Penjelasan mengenai kepemimpinan perempuan yang tertuang dalam beberapa ayat Al-Qur’an, maka dapat dipahami bahwa islam memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengabdian dalam berbagai bidang, serta tidak melarang adanya kepemimpinan yang dijalankan oleh perempuan, dengan berbagai potensi dan syarat kepemimpinan yang dimilikinya. Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin, hal tersebut seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34 Meskipun demikian, kebanyakan ulama kontemporer membolehkan seorang wanita untuk menjadi pemimpin Hal ini disebabkan perbedaan tafsir dalam memahami ayat tersebut. Sebagaimana yang akan dibahas yakni hukum wanita menjadi pemimpin menurut pandangan fiqh kontemporer.  Penelitian ini untuk mengetahui hukum wanita menjadi pemimpin yang dalam hal ini di teliti menurut pandangan fiqh kontemporer. Dalam penjelasannya ulama Kontemporer membolehkan Wanita menjadi pemimpin dengan syarat tidak melanggar batasan-batasan yang telah di tetapkan oleh syariatpada umumnya. Pembatasan masalah dalam penelitian ini perlu dilakukan agar pembahasan yang ada tidak terlalu luas dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan, disamping itu juga untuk mempermudah melaksanakan penelitian. Oleh sebab itu maka penulis membatasi penelitian dengan hanya membahas permasalahan tentang hukum wanita menjadi pemimpin menurut pandangan fiqh kontemporer pada saat sekarang ini. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode deskriptif analisis terhadap pendapat para ulama’ kontemporer, sebagai data primer dan data sekundernya diambil dari kitabkitab atau buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah tersebut. Data yang ditemukan adalah bahwa pada umumnya ulama-ulama kontemporer, membolehkan wanita menjadi pemimpin selama tidak melanggar batasan-batasan yang telah di tetapkan oleh syariat. Mereka mempertimbangkan bahwa kepemimpinan kepala negara dimasa sekarang ini kekuasaannya tidak sama dengan seorang ratu atau khalifah di masa lalu yang dapat mengambil keputusan secara langsung, beda dengan sekarang yang harus musyawarah dengan para menteri ataupun staf ahlinya. Dan pendapat mereka tersebut di dasari oleh dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an sura An-Naml ayat 23


Keywords: Hukum, Wanita Menjadi Pemimpin, Pandangan Fiqh Kontemporer