Transplantasi Organ dan Aspek Etikolegal di Indonesia

Main Article Content

Adji Suwandono
Universitas Sebelas Maret
Irene Tanoyo
Universitas Sebelas Maret

Praktik transplantasi organ di Indonesia menghadapi berbagai tantangan etikolegal yang memerlukan perhatian mendalam, mengingat pentingnya regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak pasien dan donor serta memastikan prosedur yang aman dan etis. enelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis regulasi yang mengatur transplantasi organ, serta meneliti bagaimana hukum dan etika saling berinteraksi dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan pasien serta donor. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis mendalam, artikel ini mengungkapkan bahwa setiap dokter yang terlibat dalam transplantasi organ harus mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia. Transplantasi juga harus dilihat dari perspektif etika berdasarkan empat prinsip dasar etika biomedis. Pertama, Respect for autonomy menekankan bahwa mendonorkan organ adalah tindakan yang terhormat. Kedua, Non-maleficence menunjukkan bahwa setiap prosedur transplantasi membawa risiko. Ketiga, Beneficence menegaskan pentingnya melakukan kebaikan kepada orang lain, terutama jika tidak membahayakan pemberi kebijakan. Keempat, Justice mengacu pada prinsip keadilan dalam donasi dan transplantasi organ, yang berkaitan dengan alokasi organ, dan menekankan perlakuan yang adil, setara, serta sesuai dengan kebutuhan pasien yang dipengaruhi oleh berbagai faktor.


Keywords: transplantasi organ, donor organ, etik kedokteran, kode etik kedokteran indonesia