Penegakan Hukum Atas Pemberian Fakta Material yang Tidak Benar dalam Transaksi Jual Beli Saham di Pasar Modal Oleh Penyidik Polri

Main Article Content

Preddy Sirait
Universitas Kristen Indonesia
Tatok Sudjiarto
Universitas Kristen Indonesia
Djernih Sitanggang
Universitas Kristen Indonesia

Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum terhadap pemberian fakta material yang tidak benar dalam transaksi jual beli saham di pasar modal oleh penyidik Polri. Pasar modal sebagai bagian dari sistem keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian, namun juga rentan terhadap tindakan yang merugikan, seperti manipulasi informasi material. Tindakan memberikan fakta material yang tidak benar dalam transaksi saham dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi para investor dan mengganggu stabilitas pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab penyidik Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi yang menyesatkan tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kasus, penelitian ini mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus semacam ini di masa mendatang.


Keywords: Penegakan hukum, fakta material, transaksi saham, pasar modal, penyidik Polri