“ Aan Maning “ Sebagai Upaya Pelaksanaan Putusan Hakim Secara Sukarela

Main Article Content

Dhody hermawan
Universitas Muria Kudus, Indonesia

"Aan Maning" sebagai upaya pelaksanaan putusan hakim secara sukarela dalam konteks perkara perdata. Penelitian ini menggunakan studi kasus perkara perdata Nomor 80/Pdt.G/2015/PN Jpa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana "Aan Maning" dapat meningkatkan pelaksanaan putusan hakim secara sukarela dan mengurangi dampak-dampak negatif dari eksekusi paksa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa "Aan Maning" dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pihak yang kalah dalam menjalankan putusan hakim secara sukarela. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa keengganan pihak yang kalah dalam menjalankan putusan secara sukarela sering dipengaruhi oleh emosi dan kejengkelan, bukan oleh pertimbangan hukum.Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa "Aan Maning" merupakan strategi efektif dalam meningkatkan pelaksanaan putusan hakim secara sukarela dan mengurangi kebutuhan eksekusi paksa. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan "Aan Maning" dalam praktik hukum perdata untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara perdata.


Keywords: Aan Maning, Pelaksanaan Putusan Hakim, Sukarela