Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

Hafiyyan Nur Annafi
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Ikhwanul Muslim
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Rahmatullah Ayu Hasmiati
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Kehidupan bermasyarakat dan hukum mempunyai keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr yang memutus perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan-putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara sejenis. Penelitian ini mengkaji empat aspek utama, yaitu: (1) penerapan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dalam putusan tersebut, (2) konsistensi penerapan hukum dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya, dan (3) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut telah sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (4)kekuatan dan kelemahan putusan dari perspektif yuridis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr secara umum telah menerapkan ketentuan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dengan tepat. Namun, untuk menilai konsistensi penerapan hukum dan mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan putusan secara spesifik, diperlukan akses terhadap putusan tersebut dan putusan-putusan sebelumnya yang relevan. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan tinjauan yuridis terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan pentingnya konsistensi penerapan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.


Keywords: tindak pidana korupsi, putusan pengadilan, tinjauan yuridis, konsistensi penerapan hukum, pemberantasan korupsi