Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengambilan Paksa Objek Jaminan Fidusia Oleh Lembaga Pembiayaan

Main Article Content

Natan Nicholas Sianturi
Universitas Kristen Indonesia
Diana R.W. Napitupulu
Universitas Kristen Indonesia
Andrew Betlehn
Universitas Kristen Indonesia

Penelitian ini membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terkait dengan pengambilan paksa objek jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan, dengan fokus pada analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 345/PDT.G/2018/PN JKT.SEL juncto Putusan Kasasi No. 2945 K/PDT/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif. Pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam pengambilan paksa objek jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan dapat dilihat dari kasus Putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan No. 345/PDT.G/2018/PN JKT.SEL. Pengadilan menghukum tergugat (lembaga pembiayaan) karena tindakan mengambil paksa Toyota Alphard milik penggugat (konsumen)  dengan berbicara kasar dan masuk ke area rumah tanpa izin sehingga menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Putusan ini mencerminkan prinsip keadilan yang melindungi hak konsumen dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga pembiayaan. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan oleh Putusan Kasasi No. 2945 K/PDT/2020 yang lebih menguntungkan pihak lembaga pembiayaan karena hanya melihat dari satu sisi bahwa konsumen lalai dalam membayar angsuran. Penulis menilai bahwa kasasi ini kurang memperhatikan dengan seksama aspek-aspek kunci dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sejak awal gugatan diajukan di Pengadilan Negri. Hal ini menekankan perlunya implementasi dan penegakan hukum yang adil untuk melindungi hak-hak konsumen dalam sistem peradilan di Indonesia.


Keywords: Perlindungan Hukum, Lembaga Pembiayaan, Jaminan Fidusia, Studi Kasus