Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli
Main Article Content
Perjanjian jual beli adalah kesepakatan yang kerap dilakukan pada kehidupan setiap harinya. Pada perjanjian berikut, penjual bersepakat guna menyerahkan suatu barang pada pembeli, serta pembeli bersepakat guna membayarkan harga yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya, terkadang terjadi wanprestasi, yaitu satu diantara pihak tidaklah memenuhi tanggung jawabnya pada perjanjian. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum untuk pihak yang dirugikan. Studi ini bertujuan guna mengetahui akibat hukum wanprestasi pada perjanjian jual beli serta bagaimanakah menyelesaikan persengketaan akibat terdapatnya wanprestasi pada perjanjian jual beli. Studi ini memakai teknik studi yuridis normatif. Studi ini menemukan bahwa akibat hukum dari wanprestasi dari sebuah perjanjian jual beli terkhusus jika satu diantara pihak tidaklah melakukan isi perjanjian sesuai dengan yang sudah disetejui sebelumnya, sehingga pihak yang dirugikan oleh perjanjian jual beli tersebut, memiliki hak untuk menuntuk pihak yang tidaklah menetapi isi perjanjian melalui perantara hakim pengadilan dengan saluran hukum yang tersedia. Selain itu, penyelesaian persengketaan akibat dari wanprestasi hukum perjanjian tersebut bisa dilaksanakan dengan musyawarah melalui seluruh pihak agar menyelesaikan kewajibannya dengan pengadilan melalui bantuan hukum seperti arbitrase.