Analisis Pendekatan Restorative Justice pada Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Main Article Content

Yosephine Maria Angelia
Universitas Surabaya

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, berhak atas perlindungan dan rehabilitasi hukum sebagai landasan filosofis. Undang-undang ini berlaku untuk anak di bawah usia 18 tahun, menekankan penerapan Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang memprioritaskan rehabilitasi dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penerapan Pendekatan Restorative Justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana dicontohkan dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Tim. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melibatkan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pendekatan Restorative Justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana terlihat pada Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN. Jkt.Tim., menyoroti perlunya pendekatan dan bimbingan hukum yang lebih rehabilitatif bagi pelaku remaja. Prinsip-prinsip Keadilan Restoratif, berfokus pada pemulihan hubungan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi, memberikan kesempatan untuk melibatkan anak dalam proses rehabilitasi dan menawarkan kesempatan untuk perbaikan perilaku. Keputusan untuk membebaskan anak dari sanksi pidana dalam kasus Abdul Qadir Jaelani menunjukkan penekanan hakim pada prinsip pemulihan daripada hukuman belaka, terutama dalam konteks kurangnya perhatian orang tua kepada anak.


Keywords: Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur, Peradilan Anak