Perangkap Riba dalam Pinjaman Online yang Menjangkit Masyarakat NTB Studi Analisis Tafsir Surah Al-Baqoroh Ayat 275
Main Article Content
Permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah merebaknya pengguna jasa pinjaman online di Provinsi NTB. Masyarakat yang bertindak menjadi peminjam (Muqtaridh) setelah diteliti penyebabnya adalah karena kebutuhan Ekonomi yang bersifat darurat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami dampak serta mekanisme perangkap riba dalam pinjaman online yang semakin marak dan mengkhawatirkan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB).Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi Hasil penelitian berikut menyatakan bahwasanya status hukumnya tidaklah sah ataupun haram. Disebabkan pada aktivitasnya ditemukan elemen penentuan suku bungan baik besar maupun kecil, hingga bunga itu diklasifikasikan menjadi riba yang memiliki hukum haram pada Islam serta berlawanan terhadap pedoman syariah.Kesimpulan penelitian menunjukan berdasarkan tafsir ayat 275 surah al baqoroh, pinjaman online dalam islam ada-lah haram karena didalamnya terdapat riba baik itu dalam jumlah kecil maupun besar