Pengaruh Penghindaran Pajak Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Transparansi Sebagai Pemoderasi

Main Article Content

Marolop Heber Antony
Universitas Diponegoro

Krisis Kesehatan global yang diakibatkan oleh COVID-19 ini telah membawa dampak yang mendalam tidak hanya terhadap Kesehatan Masyarakat, tetapi juga pada berbagai aspek salah satunya adalah ekonomi di seluruh dunia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh penghindaran pajak (tax avoidance) terhadap nilai perusahaan dimana variabel transparansi sebagai pemoderasi. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah penghindaran pajak (tax avoidance) yang diukur dengan menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR). Variabel dependen dalam penelitian ini adalah nilai perusahaan  (company value) yang diukur menggunakan  Tobin’s Q. Dan variabel moderasi yaitu transparansi diukur menggunakan Voluntary Desclosure (DISC). Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah non-probability sampling yaitu dengan metode purposive sampling dan didapat sebanyak 33 perusahaan sektor industri kesehatan (healtcare) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan total data uji sejumlah 64 data. Teknik analisis data menggunakan teknik MRA (Moderated regression analysis) dengan mengoperasikan system SPSS 26. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tax avoidance tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Begitu pula dengan tax avoidance dan transparansi tidak memiliki pengaruh secara simultan terhadap variabel nilai perusahaan. Tetapi transparansi dapat memperkuat hubungan tax avoidance terhadap nilai perusahaan.


Keywords: Penghindaran Pajak, Nilai Perusahan, Tranparansi