Penyelesaian Tindakan Kelalaian yang Dilakukan Pihak Ekspedisi pada Perjanjian Jual Beli Online Terhadap Hilangnya Barang Ketika Proses Pengiriman Milik Seller Kepada Customer Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Main Article Content

Harun Kim Matthew
Universitas Bung Karno
Neneng Sofiati
Universitas Bung Karno
Calvin Harmon Kamil
Universitas Bung Karno
Liwanto Hosman
Universitas Bung Karno
Kritiani Imanuella
Universitas Bung Karno
Sampe Hermanto
Universitas Bung Karno

Penjualan dan pembelian melalui platform online, dikenal sebagai e- commerce, mencakup distribusi, pembelian, dan penjualan produk serta layanan melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce melibatkan transaksi keuangan elektronik, pertukarandata digital, manajemen inventori otomatis, dan pengumpulan data otomatis. Dengan meningkatnya penggunaan perdagangan online oleh masyarakat, muncul konsep marketplace sebagai penyedia layanan yang berfungsi sebagai penghubung antara penjual dan pembeli di dunia maya. Penelitian yang digunakan dalam bidang hukum adalah penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif, dimana ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Sumber-sumber penelitian hukum dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menerapkan teknik analisis data berdasarkan pendekatan secara kualitatif. Hasil penelitian ini ialah bahwa kasus kehilangan barang milik penjual selama proses pengiriman kepada pembeli dalam transaksi jual beli online menghadirkan beragam pertimbangan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini, penjual memiliki kewajiban untuk mengirimkan barang sesuai dengan persyaratan perjanjian jual beli, dan risiko atas barang tersebut biasanya masih menjadi tanggung jawab penjual hingga barang diterima oleh pembeli. Namun, jika perjanjian tersebut mengatur transfer risiko kepemilikan barang kepada pembeli selama proses pengiriman, tanggung jawab atas kehilangan barang mungkin berpindah kepada pembeli. Selain itu, terdapat pertimbangan terkait pertanggungjawaban penyedia layanan pengiriman, yang mungkin memiliki batasan tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang.



Keywords: E-commerce, Jual-Beli, KUHPer, Marketplace, Pengiriman