Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst
Main Article Content
Justice Collaborator memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi meskipun dalam praktiknya seringkali terjadi masalah seperti masalah perlindungan, pemberian penghargan, mekanisme mengajukan perlindungan dan penetapan status Justice Collaborator. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra ditinjau dari hasil putusan sidang nomor: 48/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst; dan kendala yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator. Metode Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari studi perpustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penetapan status Justice Collaborator terhadap terdakwa dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra menimbulkan implikasi yuridis bagi terdakwa, yaitu berupa hak-hak yang diperoleh yakni berupa : Perlindungan fisik dan psikis; Perlindungan hukum; Penanganan secara khusus; dan Penghargaan. Selain hak, Justice Collaborator juga memiliki kewajiban diantaranya dengan memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, penetapan status Justice Collaborator bagi Tommy Sumardi dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra memiliki dampak hukum yang signifikan. Dengan mengungkap perilaku koruptif kepada aparat penegak hukum, Tommy Sumardi mendapatkan berbagai perlindungan dan hak khusus sebagai Justice Collaborator.