Implementasi Singer (Denda Adat) Sebagai Alternative Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice pada Masyarakat Adat Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Utara
Main Article Content
Penyelesaian perkara pidana dengan menitikberatkan pada musyawarah dan partisipasi langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat, yang bertujuan mengembalikan keadaan semula disebut sebagai restorative justice. Singer (denda adat) merupakan tradisi yang diwariskan secara lisan di masyarakat adat Dayak, berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami Penerapan Singer sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice pada masyarakat adat Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Utara yang dikaji dalam perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan memeriksa bahan pustaka dan melakukan wawancara. Pendekatan Singer dalam adat Dayak Bakumpai, melalui konsep restorative justice, tidak bertujuan untuk menghukum, melainkan menyelesaikan konflik melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Hasil penelitian ini menunjukan peran lembaga adat dalam mewujudkan keadilan restoratif di masyarakat hukum adat dijelaskan dengan menguraikan sejarah dan relevansinya. Masyarakat adat telah lama menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, yang menekankan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa. Pada era reformasi, pengakuan terhadap hukum adat diperkuat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, memungkinkan lembaga adat memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa dengan cara yang cepat dan adil. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Singer (Denda Adat) dalam hukum adat bakumpai sangat erat kaitannya dengan konsep Restorative Justice.