Perlindungan Konsumen Penumpang Bis Pariwisata Pasca Kecelakaan Lalu Lintas
Main Article Content
Angkutan umum yang tidak memenuhi standar mengakibatkan kesalahan dan lalainya pengemudi sehingga menyebabkan kerugian berupa luka, cacat bahkan meninggal dunia. Tujuannya penelitian yaitu memberikan perlindungan konsumen kepada penumpang sehingga korban mendapatkan haknya sebagai warga negara dan pengguna jalan raya. Metodenya menggunakan yuridis empiris pada artikel penelitian, dengan pendekatan studi kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban meninggal 11 orang di Subang. Selanjutnya menganalisa melalui data hukum primer, sekunder dan tersier berserta produk hukum lainnya terkait dengan kasus tersebut. Hasil Penelitian menjelaskan mengenai hak penumpang atas keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang hak-hak dari Penumpang dan Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maknanya mengutamakan konsumen sebagai pengguna jasa untuk dilindungi dan mendapatkan hak-haknya secara layak dan adil sesuai aturan dan pelaku usaha angkutan umum bertanggung jawab kepada penumpang yang mengalami penderitaan atas kerugian dan kehilangan nyawa serta harta benda. Namun apabila suatu kecelakaan disebabkan oleh tingkah laku penumpang sendiri maka akan terbebas dari tanggungjawab hukum berupa ganti rugi