Analisis Yuridis Perselisihan Tanah Ulayat Di Kabupaten Fakfak Berdasarkan Kepastian Hukum
Main Article Content
Perselisihan tanah ulayat di Kabupaten Fakfak merupakan permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai faktor seperti kurangnya kejelasan batas wilayah, lemahnya penegakan hukum adat, dan intervensi pihak luar. Dampaknya terlihat dari hilangnya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat adat, akan tetapi mengancam kelestarian lingkungan dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan tanah ulayat di Kabupaten Fakfak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan mengutamakan analisis faktor penyebab perselisihan tanah ulayat berdasarkan kepastian hukum. Hasil menunjukan penyelesaian perselisihan menekankan pada musyawarah dan mufakat, melibatkan berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil. Kepastian hukum, berdasarkan UUPA, harus memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi. Kesadaran masyarakat terhadap hak ulayat dan peran aktif pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa adalah kunci dalam menjaga stabilitas dan keadilan sosial di Kabupaten Fakfak. Oleh karena itu, perlunya regulasi yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat adat atas tanah ulayat serta mekanisme penyelesaian sengketa tanah ulayat sangat penting, disertai dengan aktifnya peran pemerintah daerah dalam melakukan mediasi dan fasilitasi dialog antar pihak yang berkonflik.