Kejahatan Transnasional Perdagangan Orang

Main Article Content

Cantry Radhatyas Kusumaningrum
Universitas Muria Kudus
Iskandar Wibawa
Universitas Muria Kudus

Kejahatan-kejahatan yang dianggap sepele dan kecil tanpa ada batasan yang jelas dan penanggulangan yang pasti akan semakin out of control atau tidak terkendali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan dampak perjanjian internasional mengenai kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang, serta memahami pengaturan terkait kejahatan perdagangan orang di Amerika Serikat dan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau normatif, metode pengumpulan data dalam penelitian ini terbagi menjadi data primer dan sekunder, namun fokusnya hanya pada data sekunder yang mencakup sumber bahan hukum. Hasil Penelitian ini juga menyoroti upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui legislasi dan kerjasama internasional, termasuk menjadi anggota Interpol, untuk memberantas kejahatan ini. Namun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penempatan Atase Kepolisian di beberapa negara dan perjanjian ekstradisi serta bantuan hukum timbal balik, kasus perdagangan manusia di Indonesia terus meningkat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peran aktif semua pihak terkait dan langkah-langkah yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini. Pemberantasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan manusia Indonesia dianggap sebagai langkah fundamental untuk memerangi perdagangan manusia yang kian terorganisir dan sulit diidentifikasi.


Keywords: perdagangan manusia, globalisasi, kejahatan transnasional, hak asasi manusia, kerjasama internasional