Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Main Article Content
Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah dituangkan dalam UU PDRD yang kemudian dilakukan efesiensi melalui regulasi mengenai lingkup hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam UU HKPPPD. Ketentuan ini memodifikasi pajak BPHTB mengenai saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli. BPHTB dipungut berdasarkan adanya perolehan hak atas tanah, sementara PPJB secara asas belum mengalihkan hak. Tujuan penelitian ini adalah memperoleh analisis mengenai pengenaan BPHTB pada PPJB. Metode penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan mengkaji berbagai aturan hukum dan konsep-konsep teoritis. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pengenaan BPHTB pada PPJB belum memenuhi unsur kepastian hukum. Subjek BPHTB, objek BPHTB, dasar pengenaan BPHTB dan definisi BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan akibat perbuatan hukum peralihan atau pemindahan hak. Pemungutan pajak dalam Pasal 49 huruf a adalah kabur norma sehingga belum memberikan kepastian hukum dan pengaturan tersebut tidak dapat dilaksanakan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh hak-haknya (adil).