Perlindungan Hukum Bagi Kurator Dalam Proses Pergantian Kurator Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU
Main Article Content
Tujuan penelitian ini yaitu bentuk perlindungan hukum bagi kurator dalam proses pergantian kurator berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan DAN PKPU. Tidak adanya perindungan hukum yang semestinya diterima oleh Kurator dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pergantian Kurator sebagaimana disebutkan sebelumnya berubah dari Rezky Rizal dan Emiral Rangga sebagai TIM Kurator menjadi M. Arfah, Musdalifah, Abraham yang ditunjuk untuk menggantikan Kurator yang sudah ditetapkan berdasarkan Putusan No.4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mks. Pergantian ini juga mengindikasikan bahwasanya bukan hanya tidak adanya bentuk perlindungan hukum yang jelas dan tegas bagi Kurator dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun ketidakpastian hukum serta keadilan yang tidak memainkan perannya dikarenakan perlindungan terhadap beberapa kepentingan yang tidak mengindahkan esensi dari hukum itu sendiri yang mencoreng citra dan norma hukum yang berlaku.