Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Perumahan Forest Hill (Pihak ketiga) Atas Perampasan Asset Tanah Oleh Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI
Main Article Content
Tindak pidana korupsi berupa penyitaan harta kekayaan, teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum bagi masyarakat (pihak ketiga) menjadi penting apakah undang-undang yang ada memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak pihak ketiga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum bagi pihak ketiga dalam rancangan undang-undang Perampasan Harta Kekayaan. Metode Penelitian adalah penelitian hukum normatif, untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan masalah periode. Data tersebut menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Selain itu menggunakan data primer untuk mendukung materi hukum data sekunder, analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa belum maksimalnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak ketiga terkait penyitaan aset tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, saran yang dikemukakan adalah pelaksanaan perlindungan pihak ketiga dalam penyitaan harta karva, baik melalui Rancangan Undang-Undang maupun putusan pengadilan mengenai tindak pidana korupsi ini. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Kesimpulannya, perampasan aset dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang diperlukan untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan, dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.