Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Badan Pertanahan Nasional di Surabaya

Main Article Content

Lisa Putri Rahmadani
Universitas Muhammadiyah Surabaya

Pelaksanaan pendaftaran tanah di tiap-tiap daerah merupakan tanggung jawab besar pemerintah yang menjelaskan salah satunya kegunaan sertifikat tanah, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hakhak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya dan manfaat yang terjadi. Program Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya, sudah dilaksanakan namun belum berjalan dengan optimal. Adapun hambatan yang belum sesuai dengan pelaksanaannya seperti belum tercapainya tujuan dalam pencapaian target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) karena banyak pemohon yang belum terdaftar, terlambatnya permberkasan yang mengakibatkan tujuan kebijakan dalam proses pencapaian target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), kurangnya fasilitas untuk pelaksanaan pendaftaran, kurangnya komunikasi antara kantor BPN dan masyarakat yang kurang paham mengenai adanya program PTSL, adanya lingkungan yang kurang kondusif yaitu tidak hadirnya masyarakat saat proses pengukuran. Untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu dengan mengaktivasikan NIK yang tidak valid agar dapat mengajuakan pemberkasan untuk pendaftaran program PTSL, mengoptimalkan proses pemberkasan dari pihak Desa agar pengentrian oleh staf kantor BPN bisa segera dilakukan dan cepat selesai.


Keywords: Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Badan Pertanahan Kota Surabaya