Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Pemilik Kapal yang Mengalami Kecelakaan Kapal di Alur Pelayaran dalam Perspektif Hukum

Main Article Content

Harlansyah
Universitas Kristen Indonesia
Wwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia
Aartje Tehupeiory
Universitas Kristen Indonesia

Pertanggungan terhadap kapal laut merupakan sebuah bagian pertanggungan pada umumnya. Penelitian ini bertujuan menguraikan, menganalisa tanggung jawab pemilik kapal terhadap klaim yang timbul akibat kecelakaan kapal serta upaya yang dilaksanakan pemilik kapal dalam memberikan solusi penyelesaian yang timbul akibat kecelakaan kapal agar tidak terulang. Teknik yang dipakai pada studi berikut ialah studi hukum yuridis normatif. Perolehan studi yang diperoleh ialah pemilik kapal memiliki tanggung jawab untuk mengangkut meliputi pada keamanan ataupun kesejahteraan penumpang, perihal tersebut seperti yang dijelaskan dalam Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2008 terkait Pelayaran. Terdapat tiga upaya yang dilakukan oleh pemilik kapal dengan melakukan pendekatan teori tanggung jawab hukum, kepastian hukum dan keadilan. Teori Tanggungjawab hukum pemilik kapal berarti memberikan perlindungan hukum, perlindungan hukum digunakan dipakai dalam usaha untuk memberikan perlindungan keperluan pihak – pihak pada sebuah kesepakatan yang absah berdasarkan hukum. Sedangkan, Teori kepastian hukum digunakan sebagai hak yang dimiliki penumpang guna memperoleh imbalan terhadap peristiwa yang dirasakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, kemudian Teori Keadilan dalam pemberian ganti rugi, jika terjadi permasalahan terkait kesepakatan dapat melalui upaya perdamaian (non litigasi) atau secara pengadilan (litigasi). Kesimpulan penelitian perlunya perusahaan angkutan untuk melakukan asuransi tanggung jawabnya serta mengasuransikan perlindungan asas penumpang dan memberi ganti kerugian pada pihak korban yang mengalami kecelakaan laut melalui aturan yang terdapat dalam Undang – Undang Pelayaran.


Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Asuransi, Perusahaan Asuransi, Kecelakaan kapal di alur pelayaran