Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Produsen Teksil Dalam Negeri Akibat Penyalahgunaan Surat Keterangan Asal (SKA)

Main Article Content

Ferlyadh Ferlyadh
Universitas Kristen Indonesia
Wiwik Sri Widiarty
Universitas Kristen Indonesia
Andrew Bethlen
Universitas Kristen Indonesia

Perlindungan hukum memiliki makna yang sangat luas, dikatakan demikian karena perlindungan hukum dapat diberikan kepada konsumen/ nasabah/debitur, dan perlindungan hukum juga dapat diberikan kepada kreditur dan/ataupun produsen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penyalahgunaan dokumen SKA serta mencari perlindungan hukum yang ideal bagi produsen dalam negeri dalam menghadapi maraknya impor tekstil dengan memanfaatkan dokumen SKA. Metode Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian yuridis normative. Hasil dari pembahasan kasus penyalahgunaan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dalam penyelundupan tekstil dari Cina ke Indonesia melibatkan terdakwa, Drs. IRIANTO, yang merupakan Komisaris PT. FLEMINGS INDO BATAM (FIB) dan Direktur PT. PETER GARMINDO PRIMA (PGP). Mereka memanfaatkan kebijakan bea masuk dari Negara India untuk mengimpor tekstil berkualitas tinggi dengan menggunakan dokumen invoice yang dimanipulasi untuk mengurangi pembayaran bea masuk. Barang impor tersebut tidak diolah di perusahaan mereka tetapi disimpan di Petrolog Batam untuk diimpor kembali ke Jakarta dengan dokumen palsu. Tindakan ini melanggar peraturan impor tekstil dan Kepabeanan serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga disebut menyuap pejabat Bea Cukai Pelabuhan Batam agar tidak memeriksa kontainer impor. Akibatnya, industri tekstil dalam negeri mengalami kerugian. Proses hukum melibatkan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghasilkan hukuman penjara dan denda bagi terdakwa dan beberapa pejabat Bea Cukai Pelabuhan Batam. Kasus ini termasuk dalam kejahatan jabatan yang dapat menyebabkan pemberhentian sementara PNS yang terlibat.


Keywords: Perlindungan hukum, Produsen tekstil, surat keterangan asal